Kota Metro — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan menyelesaikan berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo.
Persoalan tersebut yaitu penerangan jalan umum (PJU), akses jalan menuju TPAS, layanan kesehatan, hingga dampak lingkungan dan sosial yang dirasakan warga akibat keberadaan TPAS.
Hal ini dikatakan Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso saat berdialog dengan warga sekitar TPAS di Aula Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Rabu (15/7).
“Saya datang ke sini bukan hanya untuk mendengar keluhan, tetapi memastikan pemerintah hadir memberikan solusi. Warga Karangrejo tidak boleh merasa berjalan sendiri menghadapi dampak keberadaan TPAS. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat hari ini akan kami tindak lanjuti bersama seluruh perangkat daerah sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran yang dimiliki Pemerintah Kota Metro,” kata Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, di Metro, Rabu.
Menurut dia, pembenahan TPAS Karangrejo tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan pemerintah pusat, tetapi juga menghadirkan lingkungan yang lebih sehat, aman dan nyaman bagi mTasyarakat sekitar

“Kami ingin penataan TPAS berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Infrastruktur diperbaiki, pelayanan kesehatan diperkuat, penerangan jalan dibenahi dan hak-hak masyarakat yang terdampak menjadi perhatian pemerintah,Pemkot Metro akan benahi pengelolaan TPAS Karangrejo
Menurut dia, pembenahan TPAS Karangrejo tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan pemerintah pusat, tetapi juga menghadirkan lingkungan yang lebih sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar
“Kami ingin penataan TPAS berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Infrastruktur diperbaiki, pelayanan kesehatan diperkuat, penerangan jalan dibenahi dan hak-hak masyarakat yang terdampak menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Metro Ahmad Hariyanto menjelaskan bahwa Pemkot juga memberikan perhatian terhadap aspek sosial masyarakat di sekitar TPAS.
“Bentuk konkret dari kepedulian sosial tersebut akan diformulasikan lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Metro sebagai wujud kehadiran pemerintah yang tidak hanya menuntaskan aspek teknis dan administratif, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan warga terdampak,” jelasnya.
Pemkot, kata dia, juga akan kembali mengaktifkan pelayanan kesehatan melalui skrining kesehatan sebagai tahapan sebelum masyarakat memperoleh pelayanan menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemkot juga terus memperkuat tata kelola persampahan dari hulu hingga hilir dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah juga mempertimbangkan pemberian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh keberadaan TPAS Karangrejo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Sekda, pembenahan TPAS menghadapi sejumlah tantangan, diantaranya keterbatasan sumber daya manusia, waktu pelaksanaan yang relatif singkat, serta kebutuhan anggaran yang dipenuhi secara bertahap. Meski demikian, seluruh perangkat daerah diminta bekerja secara terkoordinasi agar proses penanganan berjalan optimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Suwandi menegaskan bahwa sanksi administratif yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup bukan berarti memerintahkan penutupan TPAS Karangrejo.
“Sanksi tersebut mengharuskan perubahan metode pengelolaan sampah dari sistem open dumpingmenuju controlled landfill sebagai tahapan menuju sanitary landfill. Artinya, TPAS Karangrejo tetap beroperasi melayani kebutuhan pengelolaan sampah masyarakat Kota Metro sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Suwandi.
Ia mengatakan, sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Nomor 1834 Tahun 2026, Pemerintah Kota Metro segera melakukan berbagai langkah percepatan, mulai dari rapat koordinasi lintas perangkat daerah, peninjauan lapangan, hingga pembahasan bersama DPRD Kota Metro terkait dukungan kebijakan dan penganggaran.
“Sebagai langkah cepat mencegah pencemaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup juga telah membangun saluran darurat untuk mengalirkan air lindi menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” terangnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa pekerjaan fisik di kawasan TPAS saat ini difokuskan pada pembangunan bak kontrol lindi, pemasangan box culvert, U-Ditch, serta pembangunan drainase untuk mencegah bercampurnya air hujan dengan air lindi.
“Seluruh pekerjaan tersebut mendapat pendampingan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan ditargetkan selesai pada 31 Juli 2026,” terang dia.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot bersama warga sekitar TPAS Karangrejo menyepakati sejumlah langkah prioritas yang akan menjadi tindak lanjut pemerintah, yaitu perubahan sistem pengelolaan sampah di TPAS Karangrejo dari open dumping menuju controlled landfill, peningkatan dan perbaikan infrastruktur jalan menuju TPAS Karangrejo.
Pemeliharaan serta optimalisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kelurahan Karangrejo, pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, pertimbangan kebijakan pembebasan retribusi pengangkutan sampah bagi warga Kelurahan Karangrejo dengan memperhatikan ketentuan serta kemampuan keuangan daerah dan pemberian kompensasi khusus bagi masyarakat yang bermukim di wilayah terdekat TPAS Karangrejo dan terdampak secara sosial, kesehatan, maupun pendidikan, yang akan diformulasikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, Sekda, kepala OPD terkait, serta perwakilan RT, RW, dan tokoh masyarakat Kelurahan Karangrejo sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan persampahan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar TPAS (ADV)












