Kota Metro Lampung — Terkait simpang siurnya pemberitaan, serta narasi dugaan kasus Debt collector yang saat ini sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Kota Metro, DPC Ormas Laskar Lampung Indonesia Kota Metro mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat kepada Kepala Pengadilan Neger, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Polresta Kota Metro.
Langkah tersebut diambil DPC Ormas Laskar Lampung Indonesia Kota Metro
guna menyampaikan sikap serta aspirasi masyarakat terkait perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Diketahui kasus Debt collector pria yang berinisial AU tersebut akan dilakukan Restorative Justice (RJ) oleh Pengadilan Negeri Kota sempat. Hal ini memantik reaksi keras dari Ormas Laskar Lampung Indonesia Kota Metro.
Ketua DPC Ormas Laskar Lampung Indonesia Kota Metro Ir. Ahmad Ridwan, SE (Iwan Munir) menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, munculnya informasi mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Menurut DPC Ormas Laskar Lampung Indonesia Kota Metro, perkara yang menjerat AU telah memasuki tahapan pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. Oleh karena itu, wacana penerapan Restorative Justice (RJ) pada tahap tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan yang transparan kepada publik.
“Kami meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum untuk mempertimbangkan secara matang aspek keadilan, kepastian hukum, serta rasa keadilan masyarakat sebelum mengambil keputusan,” ujar Ir Ahmad Ridwan, SE. (Iwan Munir) Senin 08/06/2026.
DPC Ormas Laskar Lampung Indonesia Kota Metro juga meminta Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut agar memperhatikan dinamika dan keresahan yang berkembang di tengah masyarakat Kota Metro, khususnya terkait berbagai peristiwa yang selama ini dikaitkan dengan aktivitas oknum debt collector.
Ketua DPC Ormas Laskar Lampung Indonesia Kota Metro Ir. Ahmad Ridwan, SE (Iwan Munir), menilai masyarakat banyak yang belum bisa membedakan antara profesi debt collector yang dijalankan sesuai ketentuan hukum dengan tindakan oknum yang melakukan penagihan menggunakan cara-cara yang dianggap merugikan dan meresahkan nasabah.
“Organisasi kami menghormati profesi debt collector sebagai bagian dari kegiatan usaha yang sah. Namun kami menolak segala bentuk tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat dengan mengatasnamakan profesi tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPC Ormas Laskar Lampung Indonesia Kota Metro menyatakan memilih menempuh jalur komunikasi formal melalui surat resmi sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum dan demokrasi yang berlaku.
“Kami berharap aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan seluruh pihak terkait. Tujuan kami hanya satu, yakni memastikan tegaknya hukum yang memberikan rasa keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” pungkasnya. (Red)





