Kota Metro– Hearing Komisi III DPRD Kota Metro dengan Pemerintah Kota Metro dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menghasilkan kesepakatan pembuangan residu sampah ditetapkan ke TPAS Karangrejo Metro Utara.
Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPRD Kota Metro, Selasa (01/09/2026) merupakan tindak lanjut atas penolakan warga atas pembuangan dan penimbunan sampah di Pusat Daur Ulang (PDU) Rejomulyo Metro Selatan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Iin Dwi Astuti, menegaskan bahwa hasil rapat mengarah pada pengembalian fungsi TPAS Karangrejo sebagai lokasi penanganan akhir sampah Kota Metro.
“Tadi kami sudah melakukan rapat dengar pendapat. Pada intinya kami akan mengembalikan sampah itu tetap ke TPAS Karangrejo. Untuk di PDU Rejomulyo boleh dilakukan pengelolaan sampah di sana, untuk residunya dibuang di TPAS Karangrejo,” kata Iin Dwi Astuti.
Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi sinyal penghentian praktik penimbunan sampah di kawasan PDU Rejomulyo. DPRD menilai PDU harus dikembalikan sesuai fungsi utamanya sebagai tempat pengelolaan dan daur ulang, bukan menjadi lokasi penumpukan sampah dalam jumlah besar.
Terkait sampah yang sudah terlanjur ditimbun di PDU Rejomulyo, I’in mengaku telah mengingatkan Pemerintah Kota Metro agar persoalan tersebut tidak kembali terulang di masa mendatang. Bahkan, DPRD mendorong adanya langkah pemulihan terhadap lingkungan di kawasan tersebut. “Tadi sudah disampaikan dan diingatkan agar ke depan tidak ditimbun di PDU lagi. Karena kalau dilihat kesalahannya, secara hukum salah. Kita menyarankan agar ada pemulihan ekosistem di sana,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Metro, Didik Isnanto, mengatakan persoalan persampahan di Kota Metro harus diselesaikan dengan mengembalikan fungsi TPAS Karangrejo sesuai dengan arah kebijakan daerah. Menurutnya, pengelolaan sampah tidak boleh berhenti hanya pada aktivitas pembuangan. “Masalah sampah di TPAS Karangrejo akan kita kembalikan fungsinya sesuai dengan Perda kita. TPA itu seharusnya tidak sekadar menjadi TPA, tapi menjadi TPST. Di situ ada pengolahan, pemilahan dan pemrosesan sampah. Artinya semua kegiatan nantinya bisa dilakukan di TPAS Karangrejo,” kata Didik Isnanto.
Didik menekankan bahwa pembenahan TPAS Karangrejo harus dilakukan dengan konsep pengelolaan yang lebih ramah lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Namun, ia mengakui perubahan sistem pengelolaan sampah membutuhkan proses, waktu, kebijakan yang matang, serta dukungan anggaran. “Kita juga harus berbasis green atau hijau dan berbasis kemasyarakatan, tidak mengganggu serta tidak ada efek samping kepada masyarakat. Itu target kita. Tetapi tentu dibutuhkan proses, waktu, kebijakan dan anggaran,” lanjut dia.
Pada bagian lain, Didik Isnanto juga memastikan Komisi III DPRD Kota Metro, menyatakan siap mendukung kebutuhan anggaran untuk pembenahan sistem persampahan. Dukungan tersebut akan dikawal melalui pembahasan anggaran perubahan dan kebijakan penganggaran berikutnya. “Kami di Komisi III mendukung anggaran untuk pembenahan ini, termasuk yang disahkan dalam anggaran perubahan. Tapi kembali lagi, kami mohon masyarakat bersabar karena hari ini proses perencanaan dan penganggaran sedang berjalan,” ungkapnya.
Didik menegaskan bahwa hasil rapat dengar pendapat tersebut bukan sekadar pembicaraan informal. Seluruh kesepakatan dicatat dalam notulen rapat resmi yang menjadi dokumen kelembagaan DPRD dan dapat dijadikan dasar pengawasan terhadap komitmen Pemerintah Kota Metro.“Ini rapat dengar pendapat, forum resmi, bukan kita bahas di warung kopi. Ada notulen rapat yang menjadi dokumen dan harus bisa dipertanggungjawabkan. Forum resmi legislatif mengundang eksekutif untuk menyelesaikan masalah persampahan,” ungkapnya.
Menurut dia, pembenahan persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Metro. DPRD memiliki fungsi pengawasan, legislasi dan penganggaran, sementara eksekutif bertanggung jawab menyiapkan perencanaan serta melaksanakan kebijakan di lapangan. Komisi III juga meminta Pemerintah Kota Metro segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak di Karangrejo mengenai rencana pengelolaan sampah ke depan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui keseriusan pemerintah dan tidak kembali dihadapkan pada kebijakan yang minim komunikasi. (Adv)












