Tensi Perpolitikan DPRD Metro SEMAKIN MEMANAS, Fraksi Gerakan NasDem Raya Turun Gelanggang Bongkar Skandal Dapodik

Oplus_131072

Kota Metro – Gedung DPRD Kota Metro mendadak memanas. Tensi perpolitikan semakin meninggi setelah Fraksi Gerakan NasDem Raya gabungan dua Partai Politik NasDem dan Gerindra. Secara resmi turun gelanggang membongkar skandal penonaktifan 23 guru honorer non-ASN yang Dapodiknya dimatikan sepihak sejak Januari 2026.

Langkah ini bukan manuver biasa. Fraksi Gerakan NasDem Raya membawa senjata pamungkas berupa Legal Opinion (LO) dari Tim Pakar DPRD tertanggal 24 September 2026. Dalam pandangan dari Fraksi Gerakan NasDem Raya yang berupa surat kepada Walikota Metro, disampaikan Dalam Sidang Paripurna Raperda Kota Metro Tentang Perubahan APBD TA 2026.

Penyerahan surat itu tertanggal Senin 28 September 2026. Hasil kajian LO sangat keras: tindakan Pemkot Metro cacat formil, cacat prosedur, dan secara terang-benderang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Ibarat bom waktu, dokumen hasil kajian dari Tim Pakar ini membongkar kejanggalan yang selama ini ditutupi. Dari 29 guru yang dirumahkan, 6 orang secara misterius tetap dibiarkan aktif, sementara 23 lainnya dibuang tanpa surat resmi. Tanpa kriteria objektif, tanpa transparansi. Publik pun bertanya-tanya, ada apa di balik tebang pilih ini?

Anggota Tim Pakar, Dr. Samsul Arifin, S.H., M.H., dengan tegas mematahkan semua dalih Pemkot. Menurutnya, tidak ada satu pun pasal yang melarang pengaktifan kembali. Para guru sudah terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024, sehingga ini bukan pengangkatan baru yang dilarang UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurut dia setelah terbitnya Surat Sakti Kemendikdasmen Nomor 3151/B/B1/GT.01.01/2026 tanggal 28 Juli 2026, alasan Pemkot untuk terus menunda sudah gugur total. Diskresi yang dipakai untuk tidak bertindak itu sudah tidak beralasan secara hukum

Melihat itu. Ketua Fraksi Gerakan NasDem Raya. Ir.H.Deswan menyampaikan surat resmi dari Fraksi kepada Walikota Metro. Salah satu isinya tercantum
Legal Opinion dari Tenaga Ahli ini, adalah bukti hukum yang tidak bisa dibantah. Tidak ada lagi alasan bagi Pemkot untuk menahan hak para guru. Bukan soal politik, ini soal kemanusiaan dan keadilan. Kalau kita diam, siapa lagi yang membela pahlawan tanpa tanda jasa ini?”ujarnya (28/9/2026)

Sementara itu Efril Hadi.M.Kes menyoroti sikap Pemkot yang seolah menutup mata. Padahal para guru sudah menempuh jalan panjang: audiensi ke Dinas Pendidikan, RDP di DPRD, mengadu ke PGRI, hingga terbang ke Jakarta menemui Kemendikdasmen dan Fraksi NasDem DPR RI. Bahkan upaya audiensi dengan Walikota pun gagal terlaksana.

Kini Fraksi Gerakan NasDem Raya mendorong langkah politik yang lebih keras. Mendesak Pimpinan DPRD segera mengukuhkan Surat Rekomendasi No. 800/654/DPRD/2026 secara kolektif melalui Rapim dan Banmus, serta memberi ultimatum tegas 14 hari kerja kepada Pemkot untuk segera memulihkan Dapodik 23 guru yang terzalimi.

Tensi politik pun kian tak terbendung. Turunnya Fraksi ini ke gelanggang dinilai sebagai sinyal perang terbuka melawan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Publik kini menanti dengan mata terbuka: apakah Pemkot Metro akan segera tunduk pada kebenaran hukum, atau justru akan semakin terpojok oleh gelombang perlawanan politik di DPRD. Kita tunggu. (Adv)